Kisi-kisi materi Te...
 

Kisi-kisi materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CAT CPNS / ASN 2024 (bag. 1)

1 Posts
1 Users
0 Likes
2 Views
ChatGPT (versi GPT-4) Gratis, Tanpa Login Tanpa Daftar, 100% FREE to use, Unlimited
Tanya pertanyaan apapun

Bagikan:

daliya
Posts: 3243
Topic starter
(@daliya)
Member
Joined: 1 year ago

Seperti yang sudah saya sebutkan pada postingan sebelumnya, salah satu yang akan diujikan pada tes CAT CPNS / ASN 2024 adalah TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan yang merupakan bagian dari SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.

Pada tulisan ini, saya akan memberikan kisi-kisi materi dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini. Tulisan ini nantinya akan dilanjut dalam beberapa bagian karena akan terlalu panjang apabila disajikan hanya dalam satu post. Berikut ini isi dari materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):

A. PANCASILA

a. Rumusan-Rumusan Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementaradan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah "Perjanjian Luhur" bangsa Indonesia.

Namun di balik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.

Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.

Rumusan I: Mr. Moh. Yamin

Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print" Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

(a) Rumusan pidato

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Moh. Yamin mengemukakan lima calon dasar negara, yaitu:

(1) Peri Kebangsaan
(2) Peri Kemanusiaan
(3) Peri ke-Tuhanan
(4) Peri Kerakyatan
(5) Kesejahteraan Rakyat

(b) Rumusan tertulis

Selain usulan lisan Moh. Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Moh. Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:

(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
(3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan II: Dr.Soepomo

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo pun menyampaikan rumusan dasar negaranya, yaitu:

(1) Persatuan
(2) Kekeluargaan
(3) Keseimbangan lahirdan batin
(4) Musyawarah
(5) Keadilan rakyat

Rumusan III: Ir. Soekarno

Selain Moh. Yamin dan Soepomo, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di antaranya adalah Soekarno. Usui ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah "Pancasila" (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Moh. Yamin) yang duduk di sebelah Soekarno. Oleh karena itu rumusan Soekarno tersebut disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

(a) Rumusan Pancasila

(1) Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
(2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
(3) Mufakat atau demokrasi
(4) Kesejahteraan sosial
(5) Ketuhanan

(b) Rumusan Trisila

(1) Sosionasionalisme
(2) Sosiodemokratis
(3) Ketuhanan

(c) Rumusan Ekasila

(1) Ketuhanan

4. Rumusan IV: Piagam Jakarta

Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni—9 Juli 1945, 9 orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan").

Persetujuan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar". Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Moh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar" (paragraf 1 - 3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/ declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".

(a) Rumusan kalimat

"... dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

(b) Alternatif pembacaan

Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kali mat.
"... dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,

[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]
[A. 1 ] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilanf;]
serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

(c) Rumusan dengan penomoran (utuh)

(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
(2) Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
(5) Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

(d) Rumusan populer

(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Persatuan Indonesia
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

5. Rumusan V: BPUPKI

Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar" dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar" tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1 - 3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal.

Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini akan berlanjut ke bagian 2.